Hutan kota merupakan suatu hamparan lahan bertumbuhan pepohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh  pejabat yang berwewenang. (PP No.63 Tahun 2002). Hutan kota dibangun dengan luasan tertentu. Berdasarkan  PP No.63 Tahun 2002  pasal 8 luasan hutan kota didasarkan pada  luas wilayah kota tersebut, tingkat pencemaran dan kondisi fisik kota sehingga semakin luas wilayah suatu kota dengan tingkat pencemaran yang tinggi maka semakin besar pula luas hutan kota. Sementara itu masih pada pasal yang sama namun pada nomer yang berbeda dijelaskan bahwa luas hutan kota minimal 0.25 ha dan atau 10 % dari wilayah perkotaan. Sementara itu Dahaln 2013 berpendapat bahwa luasan hutan kota berdasarkan : 1). Prosentase yaitu luas hutan kota ditentukan dengan menghitung dari luasan kota, 2). Luasan hutan kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduknya dan 3). Berdasarkan isu utama yang muncul yaitu tujuan pemenuhan akan oksigen, air dan kebutuhan lainnya.
Pembangunan hutan kota tentu tidak sia-sia. Terdapat tiga fungsi utama hutan kota berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 yaitu untuk pengaturan iklim mikro, pengaturan tata air, dan estetika. Dahlan 2013 memaprakan beberapa manfaat dari adanya hutan kota yaitu sebagai identitas kota, sumber plasma nutfah, penahan dan penyaring partikel pada dari udara, penyerap dan penjerap partikel timbal, penyerap dan penjerap debu semen, peredam kebisingan, mengurangi hujan asam, penyerap karbonmonoksida, penghasil oksigen , penyerap karbon dioksida, penahan angin, penyerap dan penapis bau, mengatasi penggenangan,sebagai habitat burung, meningkatkan keindahan, dan meningkatkan industri pariwisata.
             Pembangunan hutan  kota merupakan pembangunan penting yang harus terus dilanjutkan sebagai upaya perwujudan pembangunan berkelanjutan yang mengupayakan pembangunan ekonomi tanpa merusak lingkungan. Pembangunan ini hendaknya tidak berhenti pada satu titik saja melainkan harus tetap berlanjut seiring pertumuhan penduduk yang terus meningkat sepanjang harinya yang disertai semakin banyaknya kendaraan berm otor dan penggunaan fasilitas-fasilitas penyebab polusi. Ingatlah bahwasanya ketika lingkungan sehat maka ekonomi akan sehat dan juga sebaliknya. Ketika lingkungan tidak sehat maka banyak penduduk yang sakit sehingga banyak di antara mereka yang izin bekerja sehingga menurunkan produktivitas dari suatu kota yang menyebabkan kerugian ekonomi.

Daftar Pustaka           :

Dahlan, Endes N. 2013. Kota Hijau Hutan Kota. Bogor
Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia.2002. PP Nomer 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
Undang Undang Republik Indonesia. 1999. UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Tulisan Ilmiah Arachdian / Template by : Urangkurai