Hutan
kota merupakan suatu hamparan lahan bertumbuhan pepohonan yang kompak dan rapat
di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang
ditetapkan sebagai hutan kota oleh
pejabat yang berwewenang. (PP No.63 Tahun 2002). Hutan kota dibangun
dengan luasan tertentu. Berdasarkan PP
No.63 Tahun 2002 pasal 8 luasan hutan
kota didasarkan pada luas wilayah kota
tersebut, tingkat pencemaran dan kondisi fisik kota sehingga semakin luas
wilayah suatu kota dengan tingkat pencemaran yang tinggi maka semakin besar
pula luas hutan kota. Sementara itu masih pada pasal yang sama namun pada nomer
yang berbeda dijelaskan bahwa luas hutan kota minimal 0.25 ha dan atau 10 %
dari wilayah perkotaan. Sementara itu Dahaln 2013 berpendapat bahwa luasan hutan
kota berdasarkan : 1). Prosentase yaitu luas hutan kota ditentukan dengan
menghitung dari luasan kota, 2). Luasan hutan kota ditentukan berdasarkan
jumlah penduduknya dan 3). Berdasarkan isu utama yang muncul yaitu tujuan
pemenuhan akan oksigen, air dan kebutuhan lainnya.
Pembangunan
hutan kota tentu tidak sia-sia. Terdapat tiga fungsi utama hutan kota
berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 yaitu untuk pengaturan iklim mikro, pengaturan
tata air, dan estetika. Dahlan 2013 memaprakan beberapa manfaat dari adanya
hutan kota yaitu sebagai identitas kota, sumber plasma nutfah, penahan dan
penyaring partikel pada dari udara, penyerap dan penjerap partikel timbal,
penyerap dan penjerap debu semen, peredam kebisingan, mengurangi hujan asam,
penyerap karbonmonoksida, penghasil oksigen , penyerap karbon dioksida, penahan
angin, penyerap dan penapis bau, mengatasi penggenangan,sebagai habitat burung,
meningkatkan keindahan, dan meningkatkan industri pariwisata.
Pembangunan hutan kota merupakan pembangunan penting yang harus
terus dilanjutkan sebagai upaya perwujudan pembangunan berkelanjutan yang
mengupayakan pembangunan ekonomi tanpa merusak lingkungan. Pembangunan ini
hendaknya tidak berhenti pada satu titik saja melainkan harus tetap berlanjut
seiring pertumuhan penduduk yang terus meningkat sepanjang harinya yang
disertai semakin banyaknya kendaraan berm otor dan penggunaan
fasilitas-fasilitas penyebab polusi. Ingatlah bahwasanya ketika lingkungan
sehat maka ekonomi akan sehat dan juga sebaliknya. Ketika lingkungan tidak
sehat maka banyak penduduk yang sakit sehingga banyak di antara mereka yang
izin bekerja sehingga menurunkan produktivitas dari suatu kota yang menyebabkan
kerugian ekonomi.
Daftar
Pustaka :
Dahlan,
Endes N. 2013. Kota Hijau Hutan Kota. Bogor
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.2002. PP Nomer
63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
Undang
Undang Republik Indonesia. 1999. UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
0 komentar:
Posting Komentar