Hutan dan kehutanan merupakan dua istilah yang seolah-olah memiliki definisi yang sama sehingga muncul banyak anggapan bahwa seorang yang berkonsentrasi pada ilmu kehutanan akan bekerja sebatas di dalam hutan yang hanya berurusan dengan tumbuhan dan satwa belaka.  Anggapan itu sudah sepantasnya diluruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya. Adapun upaya untuk mengentaskan anggapan tersebut adalah dengan menjelaskan secara gamblang definisi hutan dan kehutanan.

                        Hutan merupakan  suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya  alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,

yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan sedangkan kehutanan merupakan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu (Pemerintah Repbulik Indonesia 1999). Hutan didefinisikan sebagai  “ekosistem” yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik. Komponen biotik terdiri dari tumbuhan dan satwa, sedangkan komponen abiotik terdiri dari unsur-unsur fisik seperti suhu, kelembapan, intensitas hujan dan sebagainya. Contoh ekosistem hutan adalah hutan mangrove, hutan hujan tropis, hutan musim dan hutan gambut. Sementara itu kehutanan didefiniskan kepada semua hal yang lebih luas yaitu mengenai sebuah “sistem pengurusan” yang mecakup beberapa hal yaitu perencanaan hutan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan dan pengawasan hutan.

                        Seorang yang belajar kehutanan hendaknya memahami definisi ini. Seorang yang belajar ilmu kehutanan bukan hanya sebatas belajar ekosistem beserta komponen-komponennya belaka melainkan juga pengelolaanya. Data tidak akan berguna apabila tidak ada solusi pemecahannya. Para stakeholder memerlukan solusi real dari data yang kita peroleh di dalam hutan. Maka itu kepada para calon dan atau mahasiswa kehutanan penting untuk mempelajari kehutanan secara utuh dan menyeluruh.

Pustaka :
Pemerintah Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta (ID): Sekretariat Negara.
                            


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Tulisan Ilmiah Arachdian / Template by : Urangkurai