Hutan
dan kehutanan merupakan dua istilah yang seolah-olah memiliki definisi yang
sama sehingga muncul banyak anggapan bahwa seorang yang berkonsentrasi pada ilmu kehutanan akan
bekerja sebatas di dalam hutan yang hanya berurusan dengan tumbuhan dan satwa
belaka. Anggapan itu sudah sepantasnya
diluruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya. Adapun upaya untuk
mengentaskan anggapan tersebut adalah dengan menjelaskan secara gamblang
definisi hutan dan kehutanan.
Hutan merupakan suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan sedangkan kehutanan
merupakan sistem pengurusan yang bersangkut paut
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara
terpadu (Pemerintah Repbulik Indonesia 1999). Hutan didefinisikan sebagai
“ekosistem”
yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik. Komponen biotik terdiri dari
tumbuhan dan satwa, sedangkan komponen abiotik terdiri dari unsur-unsur fisik
seperti suhu, kelembapan, intensitas hujan dan sebagainya. Contoh ekosistem
hutan adalah hutan mangrove, hutan hujan tropis, hutan musim dan hutan gambut.
Sementara itu kehutanan didefiniskan kepada semua hal yang lebih luas yaitu
mengenai sebuah “sistem pengurusan”
yang mecakup beberapa hal yaitu perencanaan hutan, pengelolaan hutan,
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan dan
pengawasan hutan.
Seorang yang belajar
kehutanan hendaknya memahami definisi ini. Seorang yang belajar ilmu kehutanan
bukan hanya sebatas belajar ekosistem beserta komponen-komponennya belaka
melainkan juga pengelolaanya. Data tidak akan berguna apabila tidak ada solusi
pemecahannya. Para stakeholder memerlukan solusi real dari data yang kita
peroleh di dalam hutan. Maka itu kepada para calon dan atau mahasiswa kehutanan
penting untuk mempelajari kehutanan secara utuh dan menyeluruh.
Pustaka :
Pemerintah
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Jakarta (ID): Sekretariat Negara.
0 komentar:
Posting Komentar